Bersihkan Diri dan Harta dengan Zakat

Mari tunaikan Kewajiban Zakat Anda melalui kami, sesuai dengan Fungsi Zakat untuk membersihkan diri dari hal yang buruk, Zakat yang Anda bayarkan akan kami salurkan sebaik-baiknya kepada Pihak yang berhak menerimanya.

Zakat Adalah Rukun Islam

Amal Zakat untuk Menghapus Dosa & Menambah Rizki yang Berkah

Zakat termasuk Rukun Islam yang harus selalu dikerjakan, menunaikan Amal Zakat merupakan kewajiban bagi Ummat Islam sebagai bentuk Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, dan juga akan sangat berguna bagi yang membutuhkannya. Zakat mengajarkan tentang keIkhlasan dan meningkatkan rasa simpati terhadap orang lain yang berada dalam kesusahan.
Amal Zakat sebagai pembersih diri dari hal yang buruk disebutkan dalam Firman Allah Subhanahu wa ta’ala berikut ini :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At Taubah : 103)

Amal Zakat akan memberikan Pahala yang besar bagi pengamalnya, seperti yang diFirmankan Allah Subhanahu wa ta’ala berikut ini :
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al-Baqarah : 276)
Amal Zakat juga akan menghapuskan dosa bagi yang mengamalkannya, seperti yang disabdakan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam berikut ini :
“Sedekah itu memadamkan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api”
Amal Zakat juga akan memberi manfaat besar bagi yang menerimanya, karena dapat membantu orang yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan nya.
Di sisi lain, pengamal Zakat juga tidak akan mengalami kekurangan dari harta nya, karena justru akan menambah harta dan meningkatkan keberkahan dari harta yang dimilikinya.

Jenis-jenis Zakat

Zakat Maal (Harta)

Zakat maal (harta) adalah zakat yang diambil dari pendapatan, dari usaha atau pekerjaan yang dilakukan oleh seorang Muslim. Dalam UU mengenai Pengelolaan Zakat, zakat maal adalah sejumlah harta seorang muslim atau organisasi milik muslim yang disisihkan kepada orang yang membutuhkan sesuai ketentuan syariat Islam.

Zakat Emas & Perak

Zakat Emas & Perak adalah zakat yang diambil dari emas atau perak. Zakat ini baru wajib dibayar bila telah mencukupi nisabnya dan telah dimiliki dalam 1 tahun. Sebesar 2,5% dari nilai emas atau perak tersebut.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah atau zakat Nafs (jiwa), zakat yang wajib dijalankan saat akhir Ramadhan atau sebelum Idul Fitri, zakat fitrah akan membersihkan diri Ummat Muslim. Zakat ini berbentuk makanan pokok, seperti beras atau yang lainnya, diberikan kepada yang berhak menerima. Zakat fitrah per jiwa adalah satu sha' atau minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter dari makanan pokok.

Zakat Tijarah (Perdagangan)

Zakat perdagangan atau zakat tijarah adalah zakat yang diambil dari objek perdagangan. Zakat ini dihitung dari modal dan dari pendapatan penjualan barang (omset) sebesar 2,5%.

Zakat Hewan Ternak

Zakat hewan ternak adalah zakat yang diambil dari hewan ternak. Bila mencapai ketentuannya maka harus dikeluarkan sesuai dengan tuntunan yang berlaku.

8 Golongan Penerima Zakat

Fakir

Adalah golongan masyarakat yang hampir tidak memiliki apapun dan otomatis tidak mampu mencukupi kebutuhan utama hidupnya.

Amil

Adalah orang bertugas mengurus zakat, menerima lalu membagikannya kepada yang membutuhkan. Selain sebagai penyalur zakat, dia sendiri juga berhak menerimanya.

Fisabilillah

Adalah pejuang di jalan Allah, seperti pendakwah, guru agama, mujahidin, dll.

Ibnusabil

Adalah orang yang dalam perjalanan kehabisan bekal nya, sehingga sangat membutuhkan bantuan agar perjalanannya bisa dilanjutkan.

Miskin

Adalah golongan masyarakat yang hanya memiliki sedikit harta dan penghasilan, sehingga kesulitan untuk mencukupi kebutuhan utama hidupnya.

Mualaf

Adalah orang yang baru masuk Islam, dan masih beradaptasi dengan Agama nya yang baru ini.

Gharimin

Adalah orang yang mencukupi kebutuhan hidupnya dengan berhutang, penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hamba Sahaya

Adalah orang yang merupakan budak dan ingin dirinya merdeka, hidupnya dalam kesempitan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.

Program Layanan Zakat merupakan Program yang bergerak dalam bidang penghimpunan Dana Zakat dan Dana Kemanusiaan lainnya dari masyarakat untuk disalurkan kembali kepada masyarakat yang berhak menerimanya (mustahik), terkhusus kepada Anak Yatim dan Terlantar binaan Yayasan Bilyatimi Peduli Nusantara melalui Program Pendidikan, Sosial, Ekonomi dan Dakwah di Seluruh Indonesia.
Yayasan kami memfasilitasi bagi Anda yang ingin menunaikan Amal Zakat, mari tunaikan Zakat Anda, semoga amal yang kita jalankan ini di ridhoi oleh Allah dan menjadi pahala yang besar bagi kita semua, Aamiin ya Robbal aalamiin.

Mari tunaikan Zakat Anda melalui kami

Hubungi Kami :

Telp. : 031-5666669
085732002002 / 085733261866

Rekening Bank :

Mandiri : 1400045008860 an. Bilyatimi Peduli  |  BCA : 0878889994 an. YAY Bilyatimi Peduli Nusantara

Mari berpartisipasi di Donasi kami yang lainnya

[lsddonation_campaign category=”donasi-tetap”]

Wakaf

Wakaf untuk manfaat berkelanjutan Mari Wakafkan harta Anda dijalan Allah…

[lsddonation_campaign category=”donasi-insidentil”]

Salurkan Zakat Anda melalui kami

Mari tunaikan Ibadah Qurban Anda

Mari menjadi Donatur Rutin kami

Ketahui Profil lengkap & Kegiatan Yayasan kami

X